KENDARI, KABENGGA. iD. (2 September 2026). — Polemik dugaan salah tarik satu unit kendaraan milik warga bernama Rizal memasuki babak baru. Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS) mendesak Polresta Kendari segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari untuk mengungkap dasar hukum penarikan kendaraan yang kini menjadi sorotan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FKAS, Aman Djaari. Ia meminta penyidik Satreskrim Polresta Kendari tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

Menurut Aman, pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan penting dilakukan untuk memastikan legalitas, dasar administrasi, serta instruksi yang menjadi landasan pihak yang mengaku sebagai debt collector rekanan ACC Finance dalam melakukan penarikan.

“Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari. Kita perlu kejelasan yang terang benderang mengenai dasar apa yang mereka gunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut, mengingat pemilik kendaraan selama ini terikat kontrak resmi dan patuh membayar angsuran di PT Sinar Mas Multifinance,” ujar Aman Djaari dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Soroti Perbedaan Dokumen

Aman menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, khususnya terkait dokumen kendaraan dan surat penarikan yang digunakan saat proses tersebut berlangsung.

Ia menyoroti adanya perbedaan antara nomor rangka dan nomor polisi yang disebut tercantum dalam surat penarikan milik ACC Finance dengan data kendaraan dalam dokumen kontrak yang dimiliki korban.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting untuk diungkap karena, menurut keterangan korban, BPKB asli kendaraan masih berada di PT Sinar Mas Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang disebut memiliki hubungan kontraktual dengan pemilik kendaraan.

“Ini yang harus dijelaskan oleh pihak terkait. Jangan sampai ada dokumen yang tidak sinkron atau dasar administrasi yang keliru dalam proses penarikan,” kata Aman.

Selain persoalan dokumen, FKAS juga menyoroti dugaan adanya perubahan fisik pada nomor rangka kendaraan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi bawaan pabrik.

Namun, seluruh dugaan tersebut, kata Aman, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta pemeriksaan terhadap dokumen maupun kondisi fisik kendaraan.

Sudah Dilaporkan ke Polisi

Kasus dugaan penarikan kendaraan tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Kendari oleh kuasa hukum korban, Abdul Razak Saidi Ali.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA, terkait peristiwa penarikan kendaraan yang disebut terjadi pada 8 Agustus 2026.

Dengan telah masuknya laporan ke kepolisian, FKAS meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Aman menegaskan, pemanggilan pimpinan PT ACC Finance Kendari penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: atas dasar apa penarikan kendaraan tersebut dilakukan dan siapa yang memberikan kewenangan atau instruksi?

Ia berharap Polresta Kendari dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru kesulitan mendapatkan kepastian hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan dan tudingan yang disampaikan dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak PT ACC Finance Kendari maupun pihak terkait lainnya juga penting untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *