KENDARI,KABENGGA.ID.(2 Agustus 2026). – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menertibkan aset milik daerah. Langkah ini didukung penuh Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sultra (KMPS).
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dilakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Dalam SKK tahap awal, Kejati diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan aset daerah, termasuk lahan seluas ±7,2 hektare yang saat ini digunakan oleh Yayasan Ummusshabri.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengatakan, selain lahan Ummusshabri masih ada sekitar 800 aset Pemprov lain yang perlu pendampingan hukum. Data aset tersebut sudah dilengkapi informasi pihak-pihak yang menguasai atau memanfaatkan.
“Yang 800 ini juga nanti akan saya laporkan kembali. Kita minta pendampingan hukum agar itu bisa dikelola oleh pemerintah,” ujar Gubernur ASR usai penandatanganan.
Menurut ASR, penertiban ini bertujuan menyelamatkan aset daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset yang selama ini tidak produktif akan dievaluasi agar bisa digunakan untuk kepentingan pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mahasiswa dan Pemuda Dukung Penuh.
Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara, Azman, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Kami dari mahasiswa dan pemuda Sultra mendukung langkah Gubernur ASR bersama Kejati. Aset seperti tanah 7,2 hektare dan 800 aset lainnya adalah milik rakyat. Wajib dikelola transparan dan menghasilkan untuk daerah,” kata Azman kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Azman meminta proses penertiban dilakukan sesuai aturan, mengedepankan audit, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Jangan sampai ada kesan kriminalisasi. Fokus kita satu: bagaimana aset ini bisa kembali dan memberi manfaat untuk rakyat Sultra,” tegasnya.
Dengan adanya SKK ini, Kejati Sultra akan memberikan pendampingan hukum, melakukan penelusuran, hingga mediasi dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai aset Pemprov.
Pemprov menargetkan setelah penertiban, aset-aset tersebut bisa dikerjasamakan kembali atau dikelola langsung untuk menambah PAD Sultra.(redaksi).
