Oleh: Awaluddin
Konsultan Jasa Pertanahan, Bhumi Bhakti Nusantara

Sulawesi Tenggara hari ini berdiri di antara dua realitas yang saling berbenturan: di satu sisi, provinsi ini menjadi salah satu lumbung nikel nasional yang menjadi penopang industri kendaraan listrik dunia. Di sisi lain, ribuan hektare tanah yang ratusan tahun dikuasai dan dijaga oleh masyarakat adat kini berubah menjadi lubang galian tambang. Konflik agraria merebak dari Konawe hingga Kabaena, dari Muna hingga Buton.

Dari sini muncul pertanyaan yang menyakitkan, ketika sertifikat yang diterbitkan negara bertabrakan dengan hak ulayat yang hidup sejak turun-temurun, mana yang harus diutamakan?

Sertifikat Bukan Alat Perampasan

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 menegaskan bahwa tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial. Negara berwenang menguasai dan mengaturnya untuk kemakmuran rakyat. Namun wewenang ini sering kali disalah artikan, seolah-olah apa yang belum bersertifikat atas nama perorangan, otomatis menjadi tanah negara yang bebas diberikan kepada siapa saja, termasuk perusahaan tambang.

Padahal, Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat diakui oleh konstitusi, selama masyarakatnya masih ada, keberadaannya diakui, dan pengelolaannya masih berjalan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah mempertegas hal ini. Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang pengadministrasian tanah ulayat.

Namun fakta di lapangan, sering disajikan bahwa pengakuan hak ulayat tertunda-tunda, sementara izin lokasi dan sertifikat atas nama pihak lain sudah terbit duluan. Masyarakat yang sudah mengelola tanahnya turun-temurun justru diposisikan sebagai penghuni liar ketika perusahaan datang dengan SHM atau IUP di tangan.

Sertifikat Tumpang Tindih & Prosedur yang Diabaikan

Kasus di Desa Torobulu, Konawe Selatan, menjadi cermin memprihatinkan, aktivitas tambang berjarak beberapa meter dari rumah warga, dinding retak, sumber mata air mengering, dan warga yang protes justru harus mengungsi. Di Konawe Utara, warga yang menolak lahannya digusur ditangkap dan ditahan. Di Pulau Kabaena, pulau kecil yang menurut UU No. 27 Tahun 2007 dilarang untuk tambang, namun puluhan izin pertambangan tetap beroperasi.

Yang menjadi pertanyaan kami sebagai praktisi pertanahan adalah bagaimana prosedur penerbitan sertifikat atau izin penggunaan lahan tersebut dilakukan? Apakah pengukuran dilakukan dengan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang berbatasan? Apakah ada pengumuman di desa? Apakah ada verifikasi bahwa tanah tersebut benar-benar tanah negara bebas?

Banyak keluhan yang kami terima diantaranya pengukuran dilakukan tanpa kehadiran warga, batas wilayah kecamatan dipindah-pindah agar masuk zona yang dianggap lebih mudah diurus, dan surat keterangan tanah dari kepala desa dipalsukan atau disalahgunakan. Jika prosedur atau formalitas ini dilangkahi, maka sertifikat yang terbit pun cacat prosedur dan dapat dibatalkan.

Yang Sebenarnya Harus Terjadi

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan pendaftaran tanah ulayat sebelum menerbitkan hak atas nama pihak lain. ATR/BPN sudah punya jalurnya yaitu inventarisasi, identifikasi, penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Bupati/Walikota, pengadministrasian, pendaftaran tanah . Jangan jalur ini dijalankan lambat, sementara jalur sertifikasi untuk investor dipercepat. Itu tidak adil.

Kedua, prinsip “penguasaan fisik adalah bukti paling kuat” harus dikembalikan ke maknanya yang benar. Bukan berarti siapa yang pegang sertifikat paling kuat, tapi siapa yang benar-benar menguasai dan mengelola tanahnya secara terus-menerus sejak sebelum kemerdekaan atau sejak puluhan tahun lalu, selama tidak diganggu gugat, itulah yang harus dilindungi. Sertifikat negara tidak boleh digunakan untuk meniadakan fakta penguasaan adat yang sudah ada sebelumnya.

Ketiga, masyarakat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan terus-menerus bahwa tanah itu milik mereka. Justru pihak yang mengklaim tanah itu tanah negara atau milik pihak lain yang harus membuktikan kapan dan berdasarkan apa tanah tersebut berubah status.

Penutup

Nikel memang kekayaan alam yang berharga. Tapi harga yang harus dibayar adalah hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan, hilangnya identitas adat, hal ini tidak boleh lebih mahal dari keuntungan yang didapat.

Sertifikat hak milik adalah jaminan kepastian hukum. Tapi sertifikat yang diterbitkan dengan mengabaikan hak orang lain bukanlah kepastian hukum melainkan itu adalah ketidakadilan yang diformalkan.

BPN dan pemerintah daerah harus berani memeriksa ulang: apakah sertifikat-sertifikat di wilayah konsesi tambang itu sudah melalui prosedur yang benar? Apakah warga diberitahu? Apakah ada ganti rugi yang layak? Atau memang sudah ada pola yang membiarkan tanah ulayat “diserahkan” demi investasi?

Karena pada akhirnya, pembangunan yang menindas rakyatnya sendiri bukanlah kemajuan. Itu adalah warisan kerusakan yang akan ditagih oleh generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *