KENDARI – Puluhan warga RT 02, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,  provinsi Sulawesi tenggara mengeluhkan lambannya respons Pemerintah Kelurahan Watu-Watu dalam menindaklanjuti permohonan kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum, meski telah berulang kali memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diminta oleh pemerintah setempat.

Permasalahan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi keresahan masyarakat. Warga menilai proses administrasi yang berjalan di tingkat kelurahan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti, sehingga harapan mereka untuk memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun silam hingga kini belum juga terwujud.

Sejumlah warga mengatakan bahwa mereka telah tinggal di kawasan tersebut secara turun-temurun selama lebih dari tiga dekade. Selama kurun waktu itu, mereka membangun rumah, membesarkan keluarga, serta menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari tanpa pernah terjadi sengketa dengan pihak lain terkait penguasaan lahan tersebut.

Namun demikian, ketika masyarakat berupaya mengurus legalitas tanah melalui jalur administrasi, proses yang mereka harapkan justru berjalan sangat lambat. Berbagai dokumen persyaratan telah beberapa kali diserahkan kepada pihak kelurahan, namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun penjelasan resmi yang memuaskan.

Salah seorang perwakilan warga RT 02 mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kelurahan. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum agar memiliki hak yang jelas atas tanah yang telah lama mereka tempati.

“Kami sudah mendiami lokasi ini lebih dari tiga dekade. Berkas persyaratan sudah berulang kali kami serahkan ke pihak kelurahan, tetapi sampai hari ini tidak pernah ada tindakan nyata maupun penjelasan yang transparan terkait kejelasan hak milik tanah kami. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut warga, selama bertahun-tahun mereka terus mengikuti prosedur administrasi yang diarahkan pemerintah. Namun setiap kali menanyakan perkembangan pengurusan, mereka hanya diminta untuk menunggu tanpa adanya kepastian mengenai tahapan berikutnya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa hak-hak mereka sebagai warga negara belum mendapatkan perhatian yang semestinya. Mereka berharap pemerintah hadir memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Warga juga menegaskan bahwa lokasi permukiman yang mereka tempati bukan merupakan kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi negara. Penegasan itu, menurut mereka, didasarkan pada hasil pengecekan lapangan yang telah dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, masyarakat mengaku memperoleh penjelasan bahwa lahan yang mereka tempati berada di luar kawasan hutan sehingga tidak termasuk wilayah yang dilarang untuk diproses sesuai ketentuan pertanahan.

Hasil pengecekan itu menjadi salah satu dasar keyakinan warga bahwa pengurusan legalitas tanah seharusnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pihak Kehutanan sudah turun langsung dan memastikan lokasi kami bebas dari kawasan hutan. Kami berharap proses administrasi tidak lagi terhambat. Jangan sampai masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun di sini terus menunggu tanpa kepastian,” lanjut perwakilan warga. RT 02  watu watu

Selain itu, warga juga mengacu pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah dengan iktikad baik secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun tanpa adanya sengketa, untuk mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut warga, seluruh persyaratan tersebut pada dasarnya telah mereka penuhi. Oleh sebab itu, mereka berharap proses administrasi dapat segera dilanjutkan sehingga kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dapat segera terwujud.

Atas kondisi yang berlarut-larut tersebut, warga RT 02 mendesak Pemerintah Kelurahan Watu-Watu agar segera memberikan kejelasan mengenai proses administrasi pertanahan yang telah diajukan masyarakat.

Warga meminta agar setiap tahapan dilakukan secara transparan, profesional, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perkembangan berkas yang telah diajukan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui instansi terkait untuk turun tangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut. Menurut mereka, kehadiran pemerintah kota sangat diperlukan agar pelayanan publik di tingkat kelurahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Masyarakat berharap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil. Mereka menginginkan adanya kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal, tempat mereka membesarkan keluarga, serta menjadi bagian dari kehidupan mereka sehari-hari.

Hingga berita ini disusun, warga masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kelurahan Watu-Watu maupun Pemerintah Kota Kendari terkait penyelesaian status tanah yang mereka tempati. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *