Konawe,Kabengga.Id. – Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat mendesak Camat Soropia untuk segera mengevaluasi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Toronipa menyusul terbitnya kebijakan penghentian penarikan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Toronipa pada malam hari. Aliansi menilai kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga diduga melampaui batas kewenangan seorang lurah karena menyangkut pengelolaan retribusi daerah yang seharusnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang disertai penyerahan dokumen pernyataan sikap kepada Pemerintah Kecamatan Soropia. Dalam aksinya, massa meminta pemerintah kecamatan tidak membiarkan lahirnya kebijakan yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Jenderal Lapangan Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat, Zulfiqar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Toronipa pada 10 Juli 2026. Hasil rapat itu kemudian diwujudkan melalui pemasangan papan pemberitahuan yang menginstruksikan penghentian penarikan retribusi pada malam hari di pintu masuk kawasan wisata Pantai Toronipa.
Menurut Zulfiqar, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena tidak didasarkan pada kewenangan yang dimiliki oleh lurah. Ia menegaskan bahwa pengaturan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada satu pun klausul yang memberikan kewenangan kepada lurah untuk mengatur retribusi daerah ataupun keuangan daerah. Kewenangan tersebut berada dalam koridor kebijakan pemerintah daerah yang harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Zulfiqar.
Ia juga menyoroti tidak adanya regulasi yang mengatur perubahan jam operasional penarikan retribusi sebagaimana diterapkan melalui kebijakan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini tidak ditemukan ketentuan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, keputusan kepala dinas, surat edaran, petunjuk teknis, maupun standar operasional prosedur yang memberikan kewenangan kepada lurah untuk mengubah mekanisme maupun waktu penarikan retribusi.
Bagi aliansi, persoalan ini bukan semata menyangkut perubahan jam operasional, melainkan menyangkut prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka menilai setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Aliansi juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada aspek perlindungan wisatawan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Zulfiqar menyebut pembayaran retribusi menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kepada wisatawan, termasuk berkaitan dengan perlindungan melalui skema asuransi kecelakaan.
Apabila pengunjung memasuki kawasan wisata tanpa melalui pembayaran retribusi resmi, maka berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi kecelakaan. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Pantai Toronipa,” ujarnya.
Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Toronipa Menggugat menyampaikan dua tuntutan kepada Camat Soropia, yakni mengevaluasi seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Lurah Toronipa serta merekomendasikan pemberhentiannya. Selain itu, aliansi juga mendesak Camat Soropia untuk merekomendasikan kepada Bupati Konawe agar memberhentikan Plt Lurah Toronipa karena, menurut aliansi, yang bersangkutan berstatus sebagai terpidana.
Zulfiqar menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, seorang pejabat publik harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan prinsip negara hukum dan tidak boleh mengambil kebijakan di luar kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah lahir berdasarkan hukum, bukan atas kehendak sepihak. Ketika kewenangan dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri,” tegas Zulfiqar.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Lurah Toronipa, Camat Soropia, maupun Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.(redaksi).
