Kendari — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas cakupan penanganan kasus investasi ilegal di wilayahnya.
Kini, penyidik membidik potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disamarkan melalui berbagai sektor usaha bisnis lokal, mulai dari tambang hingga coffee shop.
Untuk memperkuat pengusutan ini, tim penyidik khusus dari OJK Pusat dijadwalkan datang ke Kendari pada 12 Agustus 2026 guna berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa sektor pertambangan yang tumbuh pesat di Sultra diduga menjadi salah satu sumber aliran dana ilegal tersebut. Baca juga: Alasan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir Saat Hendak Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang Namun, yang menarik perhatian, aliran dana itu kini terindikasi kuat jadi pencucian uang ke sektor riil lain, seperti usaha makanan dan minuman.
Dari hasil koordinasi dan data pengawasan bersama PPATK, kami melihat terdapat sejumlah aktivitas yang mengarah ke sektor makanan dan minuman.” “Karena itu, kami berkoordinasi dengan kementerian hukum terkait untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam target pendalaman kami,” terang Bismi dalam media briefing pada Kamis.
Beberapa usaha tempat nongkrong atau coffee shop populer di Kota Kendari kini masuk dalam radar validasi OJK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah modal operasional usaha tersebut benar-benar murni atau berasal dari bisnis ilegal.
Meski begitu, OJK belum membeberkan daftar nama kafe maupun entitas yang tengah diperiksa.
Pasalnya, tim penyidik fokus membongkar sosok beneficial owner, yakni pihak sebenarnya yang mengendalikan bisnis dan menikmati keuntungan, meskipun namanya tidak terdaftar di atas kertas legalitas.
“Belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan. Bisa saja usaha itu didaftarkan atas nama orang lain. Karena itu, kami menelusurinya lebih dalam,” kata Bismi.
Untuk melacak sosok di balik layar ini, OJK memadukan data transaksi perbankan, menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC), hingga menggandeng Badan Intelijen Daerah (Binda) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Patroli siber sisir investasi bodong Selain penelusuran TPPU, OJK Sultra juga mengintensifkan pengawasan digital dengan skema web crawling, patroli siber, dan analisis aplikasi mencurigakan. Hasilnya, ada sejumlah nama baru yang teridentifikasi berpotensi menjalankan praktik investasi ilegal.
Bismi menegaskan, penetapan status tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Validasi entitas badan hukum dan bukti transaksi terus dikumpulkan sebelum hasilnya diserahkan ke lembaga berwenang dan dipublikasikan secara resmi ke masyarakat.
“Pada waktunya nanti akan kami publikasikan investasi ilegal apa saja yang saat ini sedang kami telusuri dan dalami,” pungkasnya Pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU merupakan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari suatu tindak pidana agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Modus pencucian uang biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahap pertama disebut placement, yakni ketika dana yang berasal dari aktivitas ilegal dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau kegiatan usaha tertentu. Selanjutnya terdapat tahap layering, yaitu proses menyamarkan jejak asal dana melalui berbagai transaksi, pemindahan aset, penggunaan rekening berbeda, atau aktivitas bisnis yang membuat aliran uang menjadi lebih sulit dilacak. Tahap terakhir adalah integration, yaitu ketika dana yang telah disamarkan kembali digunakan dalam bentuk aset, investasi, atau kegiatan usaha yang tampak legal.
Dalam pengungkapan potensi TPPU, lembaga pengawas biasanya menggunakan pendekatan Know Your Customer (KYC) untuk mengetahui identitas dan profil pihak yang bertransaksi. Selain itu, metode follow the money digunakan untuk mengikuti pergerakan dana, mulai dari sumber awal hingga pihak yang menikmati manfaat akhir. Salah satu aspek penting pencegahan TPPU adalah mengenali beneficial owner, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan. Hal ini penting karena pemilik yang tercatat secara administratif belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan aktivitas bisnis tersebut.
Selain itu, metode follow the money digunakan untuk mengikuti pergerakan dana, mulai dari sumber awal hingga pihak yang menikmati manfaat akhir. Salah satu aspek penting pencegahan TPPU adalah mengenali beneficial owner, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat dari suatu perusahaan. Hal ini penting karena pemilik yang tercatat secara administratif belum tentu merupakan pihak yang mengendalikan aktivitas bisnis tersebut (redaksi)
