Rumbia, Kabengga Id (28 July 2026) – Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kualitas layanan yang diberikan kepada pasien, tetapi juga dari integritas pengelolaan dana yang digunakan untuk membiayai pelayanan tersebut. Ketika muncul persoalan mengenai selisih pengajuan klaim pelayanan kesehatan yang nilainya mencapai Rp8,63 miliar, publik tidak hanya berhak mengetahui apa yang terjadi, tetapi juga berhak meminta pertanggungjawaban dari para pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut disampaikan Setiawan D, Pemuda Daerah Bombana, yang menilai bahwa persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai isu internal yang cukup diselesaikan di balik meja rapat. Menurutnya, besarnya nilai yang dipersoalkan menunjukkan perlunya penjelasan yang terbuka kepada masyarakat, mengingat dana yang dikelola berasal dari pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini bukan angka yang kecil. Ketika muncul persoalan dengan nilai mencapai Rp8,63 miliar, masyarakat tentu bertanya-tanya bagaimana hal itu bisa terjadi. Publik tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan penjelasan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Setiawan D.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan resmi, sepanjang tahun 2024 terdapat 44.549 pengajuan klaim pelayanan kesehatan dengan nilai mencapai Rp75.299.469.420. Dari jumlah tersebut, tercatat 20.459 klaim memiliki selisih pengajuan dengan nilai Rp8.630.351.736, yang dalam dokumen pemeriksaan disebut sebagai terindikasi overclaim.

Setiawan D menilai, besarnya jumlah klaim yang dipersoalkan tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan dan pengawasan yang seharusnya berjalan pada setiap tahapan proses klaim. Mulai dari penyusunan rekam medis, proses coding, verifikasi internal rumah sakit, hingga mekanisme verifikasi dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau semua mekanisme pengendalian berjalan efektif, bagaimana bisa muncul ribuan klaim yang dipersoalkan? Ini pertanyaan yang wajar dan harus dijawab secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat hanya mendengar angka tanpa pernah memperoleh penjelasan mengenai penyebabnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perhatian publik semestinya tidak hanya tertuju pada nilai selisih klaim, tetapi juga pada bagaimana sistem pengawasan bekerja.

Menurutnya, Direktur RSUD Kabupaten Bombana sebagai pimpinan institusi memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola pelayanan dan administrasi rumah sakit berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Bombana juga memiliki peran dalam mekanisme verifikasi klaim sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya tidak sedang menunjuk siapa yang bersalah. Tetapi publik berhak bertanya, apakah sistem pengawasan sudah berjalan optimal? Apakah seluruh proses verifikasi telah dilakukan sesuai standar? Mengapa persoalan ini baru menjadi perhatian setelah ada hasil pemeriksaan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setiawan D mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan sektor yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan dana pelayanan kesehatan harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan sistem JKN justru menurun karena minimnya keterbukaan informasi. Ketika muncul persoalan sebesar ini, langkah terbaik adalah membuka fakta kepada publik, bukan membiarkan ruang kosong yang kemudian diisi berbagai spekulasi,” ujarnya.

Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengajuan klaim pelayanan kesehatan, termasuk proses coding, verifikasi, pengendalian internal, dan sistem pengawasan yang diterapkan selama ini.

Menurut Setiawan D, apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa selisih tersebut disebabkan oleh kelemahan administrasi atau sistem, maka perbaikannya harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terulang. Namun apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti adanya penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja, maka seluruh proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan aturan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dana publik justru dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang yang digunakan untuk pelayanan kesehatan dikelola,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bombana tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan rumah sakit daerah menerapkan tata kelola yang baik serta menindaklanjuti setiap hasil pemeriksaan secara serius.

“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Ketika muncul persoalan yang menyangkut kredibilitas rumah sakit daerah, harus ada langkah konkret untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai persoalan ini berlalu begitu saja tanpa perubahan yang nyata,” tegas Setiawan D.

Di akhir pernyataannya, Setiawan D kembali menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Bombana.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kami juga menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan transparansi. Karena itu, Direktur RSUD Kabupaten Bombana dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bombana perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Semakin cepat dijelaskan kepada publik, semakin baik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Bombana.”(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *