JAKARTA,KABENGGA.ID. – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta akan melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources (SNR) di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minerba, serta BKPM dan Danantara RI untuk segera mencabut seluruh izin perusahaan tersebut, Sabtu (25/07/2026).

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menegaskan bahwa PT ST Nickel Resources diduga kerap melakukan penambangan ilegal di luar IUP tanpa dokumen resmi dari Kementerian ESDM.

“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga seringkali beroperasi di lahan IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, tanpa izin yang sah,” ungkap Irvan.

Menurutnya, PT ST Nickel Resources diduga telah menggarap sekitar 7 hektare lahan milik PT MBS secara sepihak selama satu tahun terakhir. Dari aktivitas ilegal itu, perusahaan diduga telah mengirim sekitar 10 tongkang bijih nikel dari hasil penambangan di area tersebut.

“Oleh karena itu Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, BKPM RI, dan Danantara RI untuk segera menutup total seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources. Tindakan mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang merampas hak rakyat dan mencoreng wibawa hukum di negeri ini,” tegas Irvan.

Irvan juga menuding bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap aktif melakukan kegiatan produksi.

“Mereka menambang tanpa kuota RKAB, tanpa izin jalan, tapi masih bebas beroperasi. Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Jika negara terus diam, maka sama saja kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum di negeri ini,” ujarnya.

Selain itu, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas pengangkutan bijih nikel (hauling) menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Truk-truk perusahaan disebut kerap merusak infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.

“Jalan rusak, warga terancam, tapi perusahaan tetap bebas melintas. Ini potret ketimpangan hukum, tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pengusaha dan pejabat,” sindirnya.

IMIK Jakarta mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan, memeriksa, dan menyegel lahan tambang PT ST Nickel Resources.

“Kami menantang Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut siapa pembekingnya!” seru Irvan.

Lebih lanjut, IMIK Jakarta menilai pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources diduga kuat melibatkan jaringan mafia tambang.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami mendesak Ditjen Minerba dan Mabes Polri untuk menyelidiki tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal ini, serta meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin operasional PT ST Nickel Resources bila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai penutup, IMIK Jakarta menyatakan akan melaporkan secara resmi kasus tersebut ke DPR RI, Mabes Polri, Kementrian ESDM untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan sektor Minerba di Sulawesi Tenggara, agar praktik serupa tidak terus berulang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *