Bombana,Kabengga.Id. – KABID PAO (HMI) Cabang Persiapan Bombana mendesak Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul semakin meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai dugaan kasus korupsi yang mencuat di sejumlah lembaga negara. Menurut fauzan, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar aset hasil tindak pidana dapat segera dirampas dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Muhammad Al Fauzan, menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat. Karena itu, kami mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bukti keseriusan negara dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya,”* ujar Muhammad Al Fauzan.

Ia menilai bahwa selama ini proses pemulihan kerugian negara masih belum optimal karena banyak aset hasil korupsi yang sulit ditelusuri maupun dikembalikan kepada negara. Dengan adanya RUU tersebut, aparat penegak hukum diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengejar, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, HMI Cabang (P) Bombana berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh terus mengalami penundaan. Mengingat rancangan undang-undang tersebut telah bergulir dalam waktu yang cukup lama, pemerintah dan DPR RI dinilai harus segera mengambil keputusan demi kepastian hukum dan kepentingan bangsa.

Menurut Muhammad Al Fauzan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku. Pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset merupakan salah satu langkah efektif untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dirugikan.

“Negara harus hadir dengan regulasi yang mampu melindungi kepentingan rakyat. Perampasan aset bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh koruptor. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,”* tegas Muhammad Al Fauzan.

Kami berharap seluruh elemen bangsa, khususnya DPR RI dan Pemerintah, dapat menempatkan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas nasional. Oleh karena itu kami menilai bahwa hadirnya regulasi tersebut akan memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara, serta menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *