KENDARI,KABENGGA.ID. – Ketua Umum Laskar Merah Putih Sulawesi Tenggara (LMP Sultra), Ferdinansya A. Tombil, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa dua terduga pelaku berinisial HF dan HM. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dan pertambangan nikel ilegal oleh PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp233 miliar.

Ferdinansya menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tersebut dimanipulasi seolah-olah menjadi dasar sah untuk menambang dan menjual bijih (ore) nikel dari wilayah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

​”Kasus ini diduga melibatkan penggunaan ‘dokumen terbang’ untuk menutupi aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel ilegal. Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah bukti yang ditemukan aparat penegak hukum saat menggeledah salah satu kediaman terduga pelaku,” ujar Ferdinansya.

Minta Kejati Tegaskan Status Hukum HF
Selain pemeriksaan, LMP Sultra juga menuntut Kejati Sultra segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap HF. Menurut Ferdinansya, nama HF sudah tercantum secara gamblang dalam surat dakwaan persidangan kasus penjualan ore nikel ilegal tersebut.

​”Kami menekankan agar Kejati Sultra tidak menunda lagi proses hukum terhadap HF dan HM. Jika bukti sudah ada dan nama sudah masuk dalam dakwaan persidangan, tidak ada alasan untuk mengulur waktu,” tambahnya.

Ferdinansya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini demi memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan di mata hukum.

​”Ini bukan sekadar soal kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan hak masa depan masyarakat Sulawesi Tenggara. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terduga.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *