JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka setelah menemukan bukti dugaan keterlibatannya dalam praktik pengaturan penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lalu yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan proses penjualan perlengkapan MBG melalui perusahaan tertentu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Diduga Rekayasa Perusahaan untuk Jual Food Tray
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG.
Menurut Kejagung, harga penjualan perlengkapan tersebut telah ditentukan langsung oleh tersangka.
“Perusahaan itu digunakan sebagai sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut juga terdapat bagian yang diduga diperuntukkan bagi saudara LMI agar titik SPPG mendapat persetujuan,” ujar Syarief.
Penyidik menduga adanya aliran keuntungan kepada Lalu sebagai syarat agar pengajuan titik SPPG disetujui sekaligus diwajibkan membeli food tray melalui perusahaan yang telah diarahkan.
Polisi Aktif Langsung Ditahan
Syarief menegaskan Lalu masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
“Iya, polisi aktif,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lalu langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Tujuh Tersangka dalam Kasus MBG
Dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam kasus yang diduga merugikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(redaksi).
