JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan melalui putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Putusan dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Mahkamah juga mendasarkan pertimbangannya pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan makna frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut para pemohon, gugatan tersebut dipicu kembali menguatnya wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Mereka menilai skema itu berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pilkada langsung.

Namun, melalui putusan ini, MK mempertegas bahwa sistem pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *