WAKATOBI,KABENGGA.ID. – Dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di bawah umur yang menyeret nama dua anggota Polres Wakatobi memasuki babak baru. Institusi kepolisian bergerak cepat dengan menempatkan Briptu AB dan Bripda F di tempat khusus (patsus) sembari menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Langkah tersebut diambil setelah laporan dugaan kekerasan yang dialami RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, memicu perhatian publik. Keduanya mengaku menjadi korban tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut bersama seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan, memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, tidak akan ada perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik.
“Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi,” ujar Kapolres, Sabtu (27/6/2026).
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolres juga menyatakan siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu (24/6/2026).
Dalam laporannya, RA mengaku sebelumnya diminta Briptu AB menjual 76 slop rokok yang diduga tidak bercukai dengan berbagai merek. Korban juga mengklaim sebagian rokok tersebut bercampur dengan rokok yang diduga merupakan barang bukti hasil sitaan.
RA mengaku menjual rokok tersebut dengan harga antara Rp115 ribu hingga Rp135 ribu per slop. Hingga Senin (23/6/2026), hasil penjualan yang terkumpul disebut sekitar Rp7 juta. Namun, Briptu AB diduga tidak mempercayai penjelasan korban dan menganggap uang yang seharusnya disetorkan mencapai lebih dari Rp10 juta.
Korban kemudian mengaku dipanggil oleh seorang rekannya berinisial Y ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Wangi-Wangi. Di lokasi itu, RA mengaku mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Briptu AB, Bripda F, dan seorang pria lainnya.
Menurut pengakuan korban dalam laporan, ia dipukul, ditendang, ditampar, diborgol, disulut api rokok, hingga disetrum menggunakan kabel listrik. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung sejak sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wita.
Tak hanya RA, LSJ juga mengaku mengalami tindakan kekerasan hingga sekitar pukul 06.00 Wita. Ia mengklaim mengalami luka bakar akibat benda yang dipanaskan lalu ditempelkan ke tubuhnya.
Korban juga menyebut telepon genggam RA disita selama berada di lokasi sehingga tidak dapat menghubungi keluarga maupun meminta pertolongan. Keduanya mengaku baru dipulangkan sekitar pukul 08.00 Wita dan diturunkan di kawasan Pasar Malam Mandati.
Saat ini, dugaan keterlibatan Briptu AB dan Bripda F masih didalami oleh Sipropam Polres Wakatobi. Kepolisian menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan para pelapor masih dalam proses pembuktian, sementara proses penyelidikan dan pemeriksaan kode etik terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(redaksi).
