WAKATOBI,KABENGGA.ID. – Dugaan penganiayaan berat terhadap dua anak di bawah umur yang menyeret nama dua oknum anggota kepolisian mengguncang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Peristiwa yang dilaporkan ke Polres Wakatobi pada Rabu (24/6/2026) itu kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya diduga mengandung unsur kekerasan, tetapi juga dugaan eksploitasi terhadap anak.
Kedua korban masing-masing berinisial RA (17) dan LSJ (16). Sementara terlapor merupakan dua anggota Polres Wakatobi berinisial Briptu B dan Bripda F.
Kuasa hukum korban, Baharudin, mengungkapkan dugaan penganiayaan dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut bersama seorang rekannya. Menurutnya, perkara ini bermula ketika kedua korban diduga diminta menjual rokok ilegal. Dari total 76 slop rokok yang dipasarkan, sebagian disebut-sebut merupakan barang sitaan dari sejumlah kios di Wakatobi.
Setelah rokok tersebut terjual dengan nilai sekitar Rp7 juta, korban hanya menyerahkan uang sekitar Rp4 juta. Selisih uang itu diduga menjadi pemicu kedua korban dicari, lalu dijemput melalui perantara seseorang dan dibawa ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Wangiwangi.
Di lokasi itulah, RA diduga mengalami penyiksaan yang disebut berlangsung secara brutal. Korban mengaku ditampar, dipukul, ditendang, disulut menggunakan rokok yang masih menyala, hingga disetrum memakai kabel listrik yang telah dikupas.
“Setelah di kosnya, anak ini dianiaya secara membabi buta oleh oknum bersama rekan-rekannya dengan menampar, meninju, menendang, membakar rokok, dan menyetrum dengan kabel yang telah dikupas,” ujar Baharudin dalam video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (26/6/2026).
Baharudin menilai peristiwa tersebut tidak hanya memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan, tetapi juga mengarah pada dugaan eksploitasi anak, sehingga meminta penanganan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kapolres Wakatobi AKBP I Gusti Putu Adi Wirawan membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggotanya. Ia memastikan proses penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas kepolisian dalam mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik penjualan rokok ilegal serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.(redaksi).
