Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordfence domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/hbahkvex/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Mangkir dari Panggilan Resmi PN Andoolo, Presiden, Dua Menteri dan DLH Prov. Sultra Absen di Sidang Kedua Gugatan FAN - Kabar Berita Jejaring Digital Indonesia

Kendari,Kabengga.Id..- Sidang kedua gugatan Forum Alam Nusantara (FAN) di Pengadilan Negeri Andoolo kembali disorot karena Presiden RI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan DLH Provinsi Sultra tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi. Ketidakhadiran para pejabat tinggi ini dianggap mengabaikan proses hukum.

Dari delapan tergugat, hanya empat yang hadir: PT WIN, Gubernur Sulawesi Tenggara (diwakili Kabag Hukum), Bupati Konawe Selatan (diwakili Kabag Hukum), dan DLH Kabupaten Konsel.

Ketua Badan Pengurus FAN menyatakan kekecewaannya atas absennya para tergugat. Sikap ini dinilai kurang komitmen terhadap keadilan dan transparansi, terutama dalam perkara publik dan lingkungan hidup.

Gugatan FAN terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sumber daya alam, dampak lingkungan, serta aktivitas pertambangan dekat permukiman dan fasilitas umum. Kasus ini penting untuk keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

ARPEKA Sultra, melalui sekretarisnya Ucu Lawa, menyebut gugatan FAN sebagai langkah berani LSM lingkungan dalam menjaga alam. “Ketidakhadiran pemerintah pusat melukai masyarakat dan membuktikan pemerintah hanya bicara. Berbeda dengan Pemerintah Provinsi BPK Andi Sumangeruka yang tetap menunjukkan keseriusan melalui perwakilannya,” ujar Ucu Lawa.

Absennya pejabat negara ini memicu reaksi dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan, yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Kasus ini menjadi ujian bagi supremasi hukum di Indonesia.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *