JAKARTA, KABENGGA ID. – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru. AYS diduga berperan dalam pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, guna memuluskan proses tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan AYS dalam pengelolaan mitra pelaksana program MBG.

“Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Diduga Atur Mitra dan Titik Dapur MBG

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diduga memperoleh akses khusus dari Sony Sonjaya untuk mencari dan mengatur mitra pelaksana MBG. Akses tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengetahui lokasi dapur atau SPPG yang masih kosong, sekaligus memengaruhi proses seleksi dan verifikasi calon mitra.

Penyidik menduga sejumlah calon mitra yang telah dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui melalui portal resmi MBG kemudian dibatalkan status pendaftarannya melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pembukaan SPPG pada lokasi yang seharusnya sudah ditutup. Setelah proses pengaturan tersebut dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya sebagai imbalan.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” ujar Syarief.

Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat Tersangka dalam Perkara MBG

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga proses penunjukan yayasan mitra SPPG dilakukan tidak sesuai aturan. Sejumlah yayasan yang ditunjuk disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaksana program.

Dugaan Mark Up Pengadaan

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Temuan tersebut meliputi:

21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun;

32.000 pasang sepatu;

31.994 unit tablet;

5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi mengurangi efektivitas program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara. (**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *