BAUBAU, KABENGGA.ID. – Kasus pencurian emas dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah di Kota Baubau akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AA dan AL. AA diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara AL diduga terlibat sebagai penadah yang menerima dan menjual sebagian barang hasil kejahatan.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan kedua tersangka telah ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perkara pencurian emas ini telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni, kemudian pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” ujar Fatih kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Fatih, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang dinilai cukup untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Salah satu temuan penting dalam proses penyidikan adalah ditemukannya barang hasil curian di rumah tersangka AA. Barang tersebut menjadi bukti utama yang memperkuat dugaan keterlibatan AA dalam aksi pencurian yang sempat menyita perhatian masyarakat Baubau.
“Barang hasil curian ditemukan di rumah tersangka AA dan menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, tersangka AL diduga menerima sebagian emas hasil curian dari AA. Berdasarkan hasil penyidikan, emas tersebut kemudian dibawa ke Makassar untuk dijual.
Polisi menduga proses penjualan berlangsung selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah. Dugaan keterlibatan dalam menerima dan menjual barang hasil kejahatan itu menjadi dasar penyidik menjerat AL dengan pasal penadahan.
“Sebagian emas hasil curian diterima oleh AL, kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran tersebut yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan,” ungkap Fatih.
Meski dua tersangka telah ditahan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Polres Baubau juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses pelimpahan berkas setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sedangkan tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Besarnya nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah menjadikan perkara tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu kasus kriminal menonjol di wilayah Kota Baubau.
Dengan ditahannya dua tersangka, penyidik kini fokus menuntaskan pemberkasan perkara sekaligus memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh sebelum memasuki tahap persidangan.(redaksi).
