KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (39) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu-sabu siap edar di kediamannya di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Jumat (12/6/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Laonti. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Konsel bersama personel Polsek Laonti melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan petugas kemudian bergerak menuju rumah RS dan langsung melakukan penindakan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Laonti, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Herman, Minggu (14/6/2026).
Saat dilakukan interogasi awal, RS mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan yang disaksikan aparat setempat.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 47 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,05 gram. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah pesisir Konawe Selatan.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu-sabu, di antaranya 46 potongan pipet plastik berbagai warna, satu bal saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet, satu pireks kaca, tisu, kantong plastik, serta satu unit telepon genggam.
Polisi menduga RS berperan sebagai pengedar yang memasok narkotika di kawasan Kecamatan Laonti. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius hingga ke wilayah pelosok. Kepolisian pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu dapat segera ditindak dan dicegah sebelum menjangkau lebih banyak korban.(redaksi).
