MUNA BARAT, KABENGGA.ID. – Forum Kajian Ekonomi dan Politik Sulawesi Tenggara (FKEP-SULTRA) menyoroti kembali terhentinya pelayanan pencetakan E-KTP di Kabupaten Muna Barat yang dinilai telah berulang kali terjadi tanpa adanya solusi yang efektif dan berkelanjutan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu pelayanan administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
FKEP-SULTRA menilai bahwa persoalan ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat. Pasalnya, berbagai upaya pengadaan dan perbaikan sarana pelayanan yang pernah dilakukan sebelumnya belum mampu menghilangkan persoalan yang sama sehingga masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan.
Secara hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
FKEP-SULTRA juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang selama ini dialokasikan untuk menunjang pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, apabila berbagai pengadaan dan perbaikan telah dilakukan namun persoalan yang sama masih terus terjadi, maka publik berhak mengetahui sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Koordinator Lapangan FKEP-SULTRA, Muhammad Ichban, mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh terus-menerus dijadikan korban atas persoalan pelayanan yang berulang.
“Kami mempertanyakan mengapa persoalan yang sama terus terjadi meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan pengadaan dan perbaikan sarana pelayanan. Jika akar masalahnya telah diketahui tetapi tidak mampu diselesaikan secara permanen, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan Disdukcapil dan Pemerintah Daerah Muna Barat dalam menjamin hak administrasi masyarakat.”
“Jangan sampai anggaran terus digunakan untuk mengatasi persoalan yang sama, tetapi hasilnya tidak pernah benar-benar dirasakan masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian pelayanan, bukan alasan yang terus berulang setiap kali terjadi gangguan.”
FKEP-SULTRA mendesak Pemerintah Daerah dan Disdukcapil Muna Barat untuk membuka secara transparan langkah-langkah yang telah dilakukan, sekaligus menghadirkan solusi konkret agar persoalan pelayanan E-KTP tidak kembali terulang dan terus merugikan masyarakat.(redaksi).
