BOMBANA, KABENGGA.ID. – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik tambang ilegal terkonsentrasi di kawasan eks operasi perusahaan tambang, kini aktivitas tersebut dilaporkan telah merambah kawasan permukiman warga dan berlangsung hanya sekitar dua kilometer dari pusat pemerintahan kecamatan.
Pantauan awak media di Kelurahan Aneka Marga, Sabtu (7/6/2026), menemukan aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung secara terbuka. Sejumlah titik penambangan tampak beroperasi tanpa hambatan, meski pemerintah daerah dan aparat penegak hukum selama ini terus menyuarakan larangan terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Di lokasi, puluhan mesin alkon terlihat aktif menyedot material, sementara sedikitnya tiga unit mesin dompeng digunakan untuk mengolah tanah yang diduga mengandung emas. Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat aktivitas ilegal itu berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan dan kawasan permukiman masyarakat.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku aktivitas tersebut berjalan atas persetujuan pemilik lahan berinisial (SI) , warga Marga Jaya. Menurutnya, pemilik lahan memperoleh bagian dari hasil produksi para penambang.
“Kami kerja atas izin pemilik lahan. Ada bagi hasil dengan pemilik lahan dari hasil yang didapat,” ujar pekerja tersebut.
Meski mengetahui aktivitas itu dilarang, para pekerja berdalih keterbatasan ekonomi menjadi alasan mereka tetap bertahan melakukan penambangan.
“Kami tahu ada larangan, tapi kami hanya mencari nafkah untuk makan,” katanya.
Fenomena PETI yang kini semakin mendekati permukiman warga menimbulkan kekhawatiran baru. Selain berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai dapat memicu konflik sosial, mengancam keselamatan masyarakat, serta memperbesar risiko pencemaran akibat penggunaan metode pengolahan yang tidak terkendali.
Secara terpisah, Kepala Desa Marga Jaya, STO, membenarkan bahwa lahan yang dijadikan lokasi aktivitas PETI tersebut merupakan milik salah seorang warganya.
“Benar, yang bersangkutan merupakan warga kami,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Camat Rarowatu Utara mengaku prihatin karena aktivitas tambang ilegal masih berlangsung meski pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kecamatan bahkan beberapa kali turun langsung ke lapangan bersama jajaran Polsek Lantari Jaya untuk mengingatkan masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami secara rutin melakukan imbauan dan turun langsung ke lapangan bersama pihak kepolisian untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berkali-kali mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul dari aktivitas PETI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika tetap ditemukan melakukan aktivitas tersebut, tentu harus siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat lebih memperhatikan imbauan pemerintah demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Meski berbagai peringatan telah disampaikan, aktivitas PETI di wilayah Aneka Marga masih terpantau berlangsung, Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang kini tidak lagi beroperasi di lokasi terpencil, melainkan telah merambah kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan pusat pemerintahan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum dampak lingkungan, sosial, dan keselamatan yang ditimbulkan menjadi semakin luas dan sulit dikendalikan.(redaksi).
