KENDARI, KABENGGA.ID.(13 Mei 2026 ) — Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM SULTRA) menyatakan sikap tegas terkait penanganan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Baubau berinisial HB dari Fraksi Partai Golkar. Kasus tersebut kini tengah ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara.

MBM SULTRA menilai proses hukum terhadap pejabat publik harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa. Mereka menegaskan tidak boleh ada impunitas bagi siapapun yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat.

Kronologi Dugaan Intimidasi Saat Demonstrasi

Berdasarkan keterangan dan bukti yang dihimpun MBM SULTRA, insiden bermula saat aksi demonstrasi masyarakat Kota Baubau di depan Gedung DPRD Kota Baubau pada Senin, 20 April 2026.

Awalnya, aksi berlangsung damai dan massa menyampaikan aspirasi secara terbuka. Namun situasi mulai memanas ketika sebagian peserta aksi melontarkan ucapan bernada provokatif yang terdengar oleh oknum HB.

Mendengar hal tersebut, HB yang berada di lokasi disebut langsung bereaksi emosional. Dalam video yang kemudian viral di media sosial, HB terlihat menghadapi massa aksi secara frontal dengan nada tinggi dan gestur intimidatif.

MBM SULTRA menilai tindakan tersebut telah melampaui batas etika seorang wakil rakyat. Dalam rekaman video, HB disebut mengeluarkan ancaman verbal, menunjuk-nunjuk massa aksi, hingga berusaha membubarkan demonstrasi secara paksa.

“Tindakan arogansi dan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi,” tegas MBM SULTRA dalam pernyataan resminya.

Tak hanya itu, MBM SULTRA juga menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap sejumlah koordinator lapangan aksi pasca kejadian tersebut.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polda Sultra

MBM SULTRA mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat, 24 April 2026.

Selanjutnya, pada 30 April 2026, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1 dengan Nomor: 653/IV/RES.1.24./2026/DIT.Reskrimum.

Meski mengapresiasi langkah awal kepolisian, MBM SULTRA mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti sebatas administrasi.

Desak Pemeriksaan HB dan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dalam pernyataannya, MBM SULTRA mendesak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa HB sebagai terlapor guna memberikan klarifikasi atas dugaan ancaman dan tindakan intimidatif yang terjadi saat demonstrasi.

Mereka juga meminta penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta menerapkan pasal hukum yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.

MBM SULTRA menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, tidak boleh ada ancaman ataupun tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik dan aspirasi di ruang publik.

Ancam Lapor ke Kompolnas hingga Komnas HAM

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus tersebut, MBM SULTRA menyatakan akan terus melakukan advokasi hingga proses hukum berjalan tuntas.

Mereka bahkan memberi ultimatum kepada aparat penegak hukum. Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada perkembangan signifikan, MBM SULTRA mengaku akan melaporkan perkara itu ke sejumlah lembaga pengawas nasional, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Pejabat publik seharusnya menjadi teladan demokrasi, bukan mempertontonkan arogansi kekuasaan di hadapan rakyat,” tutup pernyataan MBM SULTRA.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *