KENDARI, KABENGGA.ID. – Garda Pemuda (GARPEM) Sulawesi Tenggara melontarkan sorotan keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, meski izin perusahaan tersebut disebut masih berstatus dibekukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
GARPEM menilai, apabila aktivitas tambang tetap berjalan di tengah status pembekuan izin, maka hal itu berpotensi menjadi praktik pertambangan ilegal yang mencederai supremasi hukum serta tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
“Selama IUP masih dibekukan, tidak boleh ada aktivitas apa pun di dalam wilayah tersebut. Jika masih ada kegiatan pertambangan berjalan, maka patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas GARPEM Sultra dalam pernyataan sikapnya, Selasa (13/5/2026).
Organisasi kepemudaan itu menegaskan, sektor pertambangan merupakan bidang strategis yang wajib dijalankan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut GARPEM, seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada legalitas perizinan yang sah. Karena itu, aktivitas tambang di wilayah yang izinnya sedang dibekukan dinilai berpotensi melanggar hukum dan merusak tata kelola pertambangan yang baik.
Tak hanya menyoroti dugaan aktivitas tambang, GARPEM juga mengungkap bahwa status IUP PT BBDM saat ini disebut masih menjadi objek sengketa hukum yang tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Atas kondisi tersebut, GARPEM mendesak seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperkeruh persoalan.
Dalam sikap resminya, GARPEM Sultra melayangkan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Mereka mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBDM di Kecamatan Kapontori.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta segera menindak tegas pihak maupun oknum yang diduga masih menjalankan aktivitas pertambangan di area yang status izinnya masih dibekukan.
GARPEM juga meminta seluruh alat berat dan sarana operasional pertambangan segera dikeluarkan dari lokasi sampai ada kejelasan hukum serta pencabutan resmi status pembekuan IUP oleh pemerintah.
Tak hanya itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Baubau turut didesak untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi aktivitas pengangkutan ore dari jetty PT BBDM selama status IUP masih bersengketa.
Sementara itu, Bareskrim Polri diminta segera menuntaskan proses penanganan sengketa hukum IUP PT BBDM secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
GARPEM Sultra menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut demi menjaga supremasi hukum, kepastian investasi yang sehat, serta perlindungan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Pernyataan sikap itu disampaikan GARPEM Sultra di Kendari dan ditandatangani oleh Jenderal Lapangan, Ridwas.(redaksi).
