JAKARTA,KABENGGA.ID. – Skandal dugaan suap di balik tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara mulai terbuka lebar. Kejaksaan Agung resmi menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS).

LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam (11/5/2026), setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penjemputan paksa dilakukan lantaran LSO dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat, mulai dari bukti elektronik, keterangan sekitar 30 saksi, hingga pendapat ahli.

Kasus ini bermula saat PT TSHI diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan. Nilai fantastis itu diduga memicu upaya lobi ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Dalam penyelidikan, LSO disebut mencari akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan Ketua Ombudsman, Hery Susanto.

Di titik inilah dugaan praktik suap mencuat. Penyidik menduga terjadi kesepakatan antara kedua pihak, di mana HS bersedia membantu kepentingan perusahaan dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka HS menyatakan bersedia membantu dengan kesepakatan akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka LSO sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Anang.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyoroti dugaan rekayasa proses pemeriksaan di Ombudsman. HS diduga mengatur agar pemeriksaan terlihat seolah berasal dari laporan masyarakat, hingga berujung pada terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan PT TSHI.

LHP tersebut bahkan disebut menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru dan mempersilakan perusahaan menghitung sendiri kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan ke negara.

“Dalam prosesnya, tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga LHP Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan keliru dan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,” jelasnya.

Fakta lain yang turut disorot penyidik adalah dugaan bocornya dokumen rahasia Ombudsman. Draft LHP yang semestinya bersifat tertutup diduga telah lebih dulu diberikan kepada LSO sebelum dokumen resmi diterbitkan.

Atas perbuatannya, LSO kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat membuka peluang menjerat pihak lain yang diduga ikut bermain dalam praktik suap terkait pengurusan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *