KENDARI, KABENGGA.ID. – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis resmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari dalam sidang yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Jumat (8/5/2026).

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Abdul Azis dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan adanya selisih hukuman antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.

“Jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan, sementara putusan hakim 4 tahun 3 bulan. Jadi lebih ringan tiga bulan,” ujar Suparno, Sabtu (9/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. Operasi senyap itu menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek pembangunan RSUD Koltim.

Proyek pembangunan rumah sakit tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai fantastis mencapai Rp126,3 miliar. Dalam proses pengerjaannya, penyidik menduga terjadi praktik pengondisian proyek hingga pemberian fee kepada pihak tertentu.

Abdul Azis sendiri diamankan sehari pasca-OTT di Kota Makassar, usai menghadiri agenda partai politik. Dari hasil penyidikan, KPK menduga ia menerima uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek dan fee pekerjaan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara karena menyeret kepala daerah aktif saat proses penyelidikan berlangsung.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain juga turut divonis dalam perkara yang sama, masing-masing Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin.

Sebelumnya, keempat terdakwa telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses hukum lanjutan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *