KENDARI, KABENGGA.ID,( 23 April 2026 ) – menterian Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) kembali melontarkan kritik keras terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT TMS di Pulau Kabaena.

Perusahaan tambang tersebut diduga menggarap kawasan Hutan Lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun.

Fakta terbaru menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan hukum oleh PT TMS. Satuan Tugas Penataan Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) diketahui telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

Menteri Pergerakan BEM UHO, Adealfan, menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang dinilai sarat dengan potensi benturan kepentingan. Pasalnya, dugaan saat ini bahwa salah satu pemilik saham PT TMS merupakan istri dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Adealfan pun mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.

“Gubernur sebelumnya bisa bertindak cepat menyelesaikan persoalan denda PT VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, yang menunggak pajak air permukaan sebesar Rp 27 miliar. Lalu mengapa terhadap PT TMS justru terkesan lamban? Jangan sampai karena salah satu pemilik saham dalah istri gubernur sendiri, persoalan ini tidak mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk tindakan paksa, apabila PT TMS terus mengabaikan panggilan resmi dari Satgas PKH.

Sebagai penutup, Adealfan menyampaikan ultimatum keras kepada pimpinan tertinggi di Sulawesi Tenggara terkait komitmennya dalam memberantas mafia tambang dan pelanggar hukum.

“Jika Gubernur Sultra tidak mampu atau tidak berani menyelesaikan kasus ini karena konflik kepentingan keluarga, maka sebaiknya mundur dari jabatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *