Konawe Utara,Kabengga.Id.(23 April 2026). – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara kini memasuki fase krusial. Di tengah penegasan batas waktu operasional bagi perusahaan yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dugaan pelanggaran justru mencuat dan menjadi ancaman serius bagi wibawa hukum negara.

Lembaga Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (LPK Sultra) menilai, aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Unaaha Bakti Persada berpotensi melampaui batas toleransi yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan, perusahaan yang belum memiliki RKAB hanya diperkenankan beroperasi hingga 31 Maret 2026. Setelah batas waktu itu, setiap aktivitas pertambangan patut diduga tidak lagi memiliki legitimasi hukum.

Koordinator Lapangan LPK Sultra, Ades Andry, menegaskan bahwa situasi ini bukan persoalan biasa.

“Ini adalah ujian nyata bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan di sektor sumber daya alam,” tegasnya.
Sorotan ke Syahbandar

Persoalan tidak berhenti pada aktivitas tambang. LPK Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan otoritas pelayaran, khususnya peran Syahbandar dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal pengangkut hasil tambang.

Jika benar terjadi pengangkutan ore nikel dari perusahaan yang belum memiliki RKAB, maka setiap penerbitan izin berlayar patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius—bahkan berpotensi menjadi bagian dari mata rantai pelanggaran hukum.

Potensi Pelanggaran Berlapis

Secara normatif, aktivitas pertambangan tanpa legalitas lengkap patut diduga bertentangan dengan:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam rezim pelayaran, penerbitan SPB oleh Syahbandar seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian serta verifikasi dokumen muatan, termasuk legalitas asal barang. Jika aspek ini diabaikan, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan hukum.

Selain itu, aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Dugaan Pelanggaran Sistemik

LPK Sultra memandang, jika aktivitas tersebut tetap berlangsung pasca batas waktu RKAB, maka hal itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

“Ini patut diduga sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum negara yang terstruktur—dari hulu hingga hilir, mulai dari aktivitas tambang hingga distribusi laut,” tegas Ades.
Ultimatum untuk Kejati Sultra

Atas dasar itu, LPK Sultra mengeluarkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Mereka mendesak agar Kejati tidak hanya memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Unaaha Bakti Persada, tetapi juga menelusuri dugaan peran Syahbandar dalam penerbitan izin berlayar kapal pengangkut ore nikel dari wilayah tersebut.

Ades menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejati, publik berpotensi menilai adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara sistemik.

Ancaman Aksi Massa

LPK Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan membuka kemungkinan untuk menggelar aksi massa dalam skala lebih besar sebagai bentuk tekanan moral dan politik terhadap aparat penegak hukum.

Pertaruhan Besar

Situasi ini bukan sekadar persoalan tambang. Lebih dari itu, ini adalah pertaruhan antara tegaknya hukum atau runtuhnya kepercayaan publik.

Ketika hukum sedang diuji, maka Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum tidak boleh ragu—termasuk berani menyentuh aktor-aktor yang berada di balik rantai distribusi./MM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *