OPINI: Dirman, Ketua Umum PC IMM Kota Kendari
Di tengah hiruk-pikuk isu tambang ilegal yang menggerogoti denyut nadi Sulawesi Tenggara, sikap mangkir Ketua Kadin Sultra,Anton Timbang dari panggilan Bareskrim Polri menjelma sebagai pengingat pahit impunitas elite masih menjadi momok penegakan hukum. Mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit tanpa verifikasi medis independen bukan sekadar kelalaian pribadi, melainkan serangan frontal terhadap prinsip akuntabilitas yang rapuh di negeri ini.
Fakta berbicara nyata, sebagaimana disampaikan Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pada 21 April 2026 “Kami akan segera mengirim tim medis… Selanjutnya, kami akan melakukan upaya paksa.” Ini respons tegas atas LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPTER/BARESKRIM POLRI (4 Desember 2025), di mana penyidik telah gelar 27 saksi, sita empat dump truck, tiga ekskavator, dan buku ritase dari Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara. Berkas M. Sanggoleo W.W. (PT Masempo Dalle) pun kini di kejaksaan, terjerat Pasal 158 jo. 161 UU Minerba dan UU Anti-Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun plus denda Rp100 miliar.
Anton Timbang sebagai Ketua Kadin seharusnya menjadi mercusuar etika bisnis, bukan mempertontonkan paradoks pemimpin yang mangkir dari hukum sambil mengklaim sakit. Apakah ini strategi licik untuk mengulur waktu, atau gejala sistemik di mana jabatan dan koneksi jadi perisai dari jerat pidana? Kasus ini bukan isolasi melainkan potret pola kronis di Sultra, dimana tambang liar merampas hutan, air, dan masa depan rakyat kecil, sementara pelaku elite lolos dengan alibi rapuh.
Dirman menilai kejadian ini sebagai ujian bagi Bareskrim, segera laksanakan upaya paksa, publikasikan hasil medis, dan ajak masyarakat awasi proses. Kepada elite seperti Anton, Dirman menegaskan bahwa hukum tak pandang status, ia buta tapi tak bodoh. Generasi muda Sultra tak akan diam, kami akan kawal hingga keadilan tiba, demi bumi yang lestari dan tata kelola bersih.
