KENDARI, KABENGGA.ID. — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tenggara guna menguji langsung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan yang dipimpin Benny Kabur Harman itu dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan dihadiri jajaran penegak hukum lintas institusi. Hadir di antaranya Kapolda Sultra Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, Kepala Kejati Sultra Abdul Qohar, serta Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Adri Irniadi.

Dalam arahannya, Benny menegaskan bahwa kesiapan aparat penegak hukum di daerah pada dasarnya sudah cukup solid dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP baru. Namun, ia mengingatkan bahwa kesiapan tersebut belum sepenuhnya ditopang oleh perangkat regulasi teknis yang memadai.

“Secara prinsip, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara sudah siap. Tetapi, implementasi di lapangan masih membutuhkan petunjuk teknis yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Ia menggarisbawahi, belum diterbitkannya sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan menjadi kendala krusial. Padahal, regulasi tersebut merupakan fondasi penting dalam memastikan efektivitas penerapan hukum yang baru.

“Kalau PP ini tidak segera disusun, maka implementasi KUHP dan KUHAP berpotensi tersendat di lapangan,” ujarnya dengan nada serius.

Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam dalam kunjungan tersebut adalah konsep the living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Menurut Benny, konsep ini berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak diatur secara rinci.

“Penerapan living law harus memiliki batasan yang tegas. Tanpa pengaturan yang jelas, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah pusat untuk segera merampungkan dan menerbitkan regulasi turunan tersebut, agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal dan seragam di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara.

Kunjungan ini juga menjadi ruang evaluasi bagi Komisi III untuk menyerap langsung kondisi riil di lapangan. Dari hasil dialog bersama jajaran penegak hukum, diperoleh sejumlah masukan terkait kesiapan institusi, tantangan teknis, hingga kebutuhan penguatan regulasi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi, turut hadir dalam agenda tersebut. Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan rumah kosong.

Kunjungan ini menegaskan satu hal: kesiapan aparat bukan lagi persoalan utama, melainkan kecepatan negara dalam menghadirkan kepastian regulasi sebagai pijakan hukum yang kokoh.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *