Bombana,Kabengga.Id – Pemerintah Republik Indonesia resmi menguasai areal tambang emas milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Langkah ini dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bagian dari penegakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Aturan ini menjadi dasar bagi tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yang jelas melanggar hukum.

Di lokasi, Satgas PKH telah memasang papan peringatan resmi yang menegaskan: area tambang kini berada di bawah penguasaan negara, dan siapa pun yang mencoba menguasai atau memperjualbelikan lahan tanpa izin, akan menghadapi konsekuensi hukum.

“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH,” tegas bunyi peringatan tersebut.

PT Panca Logam Makmur, yang bergerak di sektor pertambangan emas, kini tidak lagi memiliki kendali atas area tersebut. Penertiban ini diduga sebagai bagian dari upaya pemerintah menindak aktivitas tambang bermasalah, khususnya yang menyalahi hukum dan berada di kawasan hutan.

Seluruh aktivitas di area tambang sekarang berada di bawah pengawasan ketat Satgas PKH. Masyarakat diminta tidak mencoba melakukan kegiatan ilegal, karena setiap pelanggaran akan berhadapan langsung dengan hukum.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *