KONAWE – Momen sakral Idulfitri justru dimanfaatkan seorang residivis untuk beraksi. Saat warga khusyuk melaksanakan salat Id, pelaku berinisial J (25) nekat membobol rumah dan menggasak puluhan unit handphone di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tak butuh waktu lama, pelarian pria asal Balandete, Kabupaten Kolaka itu berakhir. Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe meringkusnya pada Kamis malam, 26 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat melalui Kasi Humas IPTU Andi Guntur mengungkapkan, pelaku merupakan otak di balik pencurian yang terjadi di Kelurahan Tuoy.

“Pelaku diamankan atas dugaan pencurian 36 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3,8 juta,” tegas IPTU Andi Guntur.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal seluruh penghuni untuk menunaikan salat Idulfitri.

Melihat celah, pelaku langsung beraksi. Ia memanjat rumah korban, lalu masuk dan mengobok-obok isi rumah. Puluhan handphone dagangan hingga uang tunai pun raib dalam sekejap.

Korban diketahui merupakan seorang pedagang elektronik di Kecamatan Unaaha, sehingga jumlah barang yang digasak tergolong besar.

Kini, pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi Polres Konawe. Ironisnya, J diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 dan 479, dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, termasuk di momen hari besar keagamaan.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *