KENDARI – Aroma praktik gelap kembali menyeruak di Kota Kendari. Di balik klaim membela kepentingan masyarakat, aparat penegak hukum justru membongkar dugaan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sebanyak enam pria diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Rabu (25/3/2026) malam. Penindakan ini bukan tanpa dasar—petugas lebih dulu mengendus gerak-gerik mencurigakan yang mengarah pada transaksi ilegal yang diduga telah berlangsung berulang.
Saat digerebek, para terduga pelaku disebut tengah bernegosiasi meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan tambang PT ST Nikel. Dalihnya klasik: mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Namun, di mata aparat, modus ini justru mengarah pada praktik pemerasan yang terstruktur.
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polresta Kendari, Ditreskrimum Polda Sultra, dan Satbrimob Polda Sultra bergerak cepat. Tanpa banyak ruang, keenam pria itu langsung diamankan di lokasi, menghentikan transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema tekanan terhadap pihak perusahaan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita uang tunai bernilai puluhan juta rupiah. Jumlah yang tidak kecil—dan diduga kuat menjadi bagian dari aliran dana hasil pemerasan yang tidak terjadi sekali.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan operasi tersebut.
“Enam orang sudah kami amankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).
Kini, keenam terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kendari. Penyidik tidak hanya mengurai peran masing-masing, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik layar—pihak yang mungkin selama ini ikut menikmati atau bahkan mengendalikan praktik ini.
Kasus ini membuka kembali wajah buram yang selama ini kerap luput dari sorotan: penyalahgunaan nama “masyarakat” sebagai alat tekan. Label advokasi yang seharusnya menjadi suara publik, justru diduga dipelintir menjadi instrumen kepentingan pribadi.
Kepolisian menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme—termasuk yang bersembunyi di balik atribut organisasi. Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan dan iklim investasi di daerah.
Meski demikian, hingga kini identitas para pelaku serta rincian lengkap perusahaan korban masih belum dipublikasikan secara resmi. Namun satu hal mulai terang: di balik secangkir kopi, praktik kotor itu nyaris berlangsung—sebelum akhirnya dipatahkan aparat.**
