Muna Barat – Aktivitas penjualan material galian C yang berasal dari tanah aset Desa Umba, Kecamatan Napano Kusambi, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan pengambilan dan penjualan material tanah tersebut diduga dilakukan tanpa transparansi serta tanpa penjelasan terbuka dari pemerintah desa kepada masyarakat sebagai pemilik sah dari aset tersebut.
Sejumlah warga menegaskan bahwa lokasi penggalian merupakan tanah aset milik Desa Umba. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya seharusnya dibahas secara terbuka melalui mekanisme musyawarah desa. Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku tidak pernah menerima informasi resmi mengenai berapa banyak material yang telah diambil, berapa nilai penjualannya, serta berapa total pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas galian C tersebut.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan hasil penjualan material tersebut, termasuk apakah pendapatannya benar-benar masuk ke kas desa dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu pemuda Desa Umba, Irfan, menyampaikan kritik keras terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.
“Remaja dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset desa dikelola. Tanah itu bukan milik pribadi, melainkan milik seluruh masyarakat Desa Umba. Jika ada aktivitas penjualan material dari tanah tersebut, pemerintah desa wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, bukan justru menutupinya,” tegas Irfan.
Ia menilai ketertutupan informasi mengenai pengelolaan aset desa hanya akan menimbulkan kecurigaan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Menurutnya, apabila pengelolaan dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menutupinya. Justru keterbukaan menjadi cara paling tepat untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Irfan juga menyoroti bahwa hingga kini masyarakat tidak pernah mengetahui secara pasti jumlah material yang telah dijual maupun total pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas galian tersebut.
“Masyarakat tidak pernah diberi penjelasan mengenai berapa kubik tanah yang diambil, berapa nilai penjualannya, dan ke mana uangnya dialirkan. Ini yang membuat masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah benar hasilnya masuk ke kas desa atau tidak,” ujarnya.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset desa harus melalui mekanisme yang jelas dan hasilnya wajib menjadi pendapatan desa. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan seluruh penerimaan desa dicatat dalam laporan keuangan desa serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika hasil penjualan material dari tanah aset desa tersebut tidak dicatat secara resmi dalam laporan keuangan desa, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
Irfan menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila pengelolaan aset desa dilakukan secara tertutup tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Kami tidak ingin aset desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat justru dikelola secara tertutup. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka pemerintah desa harus berani membuka data dan laporan kepada masyarakat,” katanya.
Melalui pernyataan ini, Remaja dan Masyarakat Umba (RENAUM) mendesak Kepala Desa Umba untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka serta mempublikasikan laporan hasil penjualan material dari tanah aset desa agar tidak menimbulkan kegelisahan dan prasangka di tengah masyarakat.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat bahkan meminta kepala desa mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Pasalnya, mereka menilai selama masa kepemimpinannya terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak pernah disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap pengelolaan aset desa.
Tidak hanya itu, masyarakat mendesak pemerintah kecamatan, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan bahwa pengelolaan aset desa tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Aset desa bukan milik segelintir orang. Itu milik seluruh masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Irfan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Umba yang berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh aset desa, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa seluruh potensi desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.(redaksi).
