KENDARI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid An-Nur di Kabupaten Kolaka Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Senin (9/3/2026).
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah pembangunan rumah ibadah tersebut.
Namun, agenda pembacaan tuntutan belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan karena tim JPU masih membutuhkan waktu untuk merampungkan tuntutan sebelum dibacakan di hadapan persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang dialokasikan untuk pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.
Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas ibadah bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan sarana keagamaan.
Penanganan perkara ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat daerah.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari.
Sidang lanjutan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid An-Nur yang kini tengah menjadi sorotan publik.(redaksi).
