KONAWE UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menggelar rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Konawe Utara, Ikbar, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Abu Haera, S.Sos., M.Si., di Kantor Bupati Konut, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan ini merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang bertujuan menetapkan besaran zakat fitrah secara terkoordinasi, sehingga masyarakat memiliki acuan yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Konawe Utara, Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Polres Konawe Utara, Kodim 1430 Konawe Utara, Basarnas Konawe Utara, perwakilan Kementerian Agama, serta sejumlah mitra pemerintah lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Konawe Utara Ikbar menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah ini merupakan langkah penting pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Ikbar.
Ia juga berharap hasil keputusan rapat tersebut dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas melalui berbagai pihak terkait, sehingga pelaksanaan pembayaran zakat fitrah di Konawe Utara dapat berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya selama bulan suci Ramadan.(redaksi).
