BUTON TENGAH — Aksi nekat seorang nelayan yang diduga hendak melakukan praktik bom ikan di perairan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, berakhir di tangan aparat. Setelah sempat mencoba kabur dan membuang barang bukti ke laut, pelaku akhirnya diringkus tim patroli perairan, Selasa (3/3/2026).
Nelayan berinisial FR (45) diamankan oleh Tim Lidik KP Tekukur-5010 dari Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara bersama personel Marnit Polairudda Buton Tengah dalam operasi pengejaran di wilayah perairan Kampung Nelayan, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.
Komandan Marnit Buton Tengah, Bripka Ahmad Yani, menegaskan penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik destructive fishing di kawasan tersebut.
“Tim melakukan pengejaran dan penghentian sebuah perahu motor yang dicurigai sebagai pelaku pengeboman ikan,” ujarnya.
Barang Bukti Dibuang ke Laut
Saat pengejaran berlangsung, FR diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebagian bahan peledak ke laut. Petugas memperkirakan total terdapat 16 botol bahan peledak yang dibawa pelaku, namun 11 botol sempat dibuang sebelum akhirnya lima botol berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan di atas perahu mengungkap sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk praktik pengeboman ikan, di antaranya satu unit mesin kompresor, selang selam sepanjang 130 meter, satu box es, lima jaring pengumpul ikan, serta dua kacamata selam.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak secara terstruktur.
Sudah Berulang Kali Beraksi
Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui rencananya akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Pasipadangan. Ia juga disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa, terakhir pada 1 Maret 2026 di perairan Mawasangka.
Praktik bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut dalam jangka panjang. Dampaknya bukan sekadar pada hasil tangkapan, melainkan juga pada keberlanjutan sumber daya laut dan mata pencaharian nelayan lainnya.
Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di kapal Mabes di Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, FR disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta ketentuan dalam UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus memperketat patroli dan penindakan terhadap praktik destructive fishing yang dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian laut Sulawesi Tenggara.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan ekosistem laut. Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegas aparat.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa praktik bom ikan bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.(redaksi).
