KENDARI, 1 Maret 2026 – Usulan mengenai penempatan institusi kepolisian kembali memicu perdebatan publik yang hangat, dengan fokus pada pilihan apakah institusi ini sebaiknya berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden atau ditempatkan di bawah suatu kementerian. Persoalan ini tidak hanya menyangkut urusan administratif semata, melainkan juga menyentuh prinsip profesionalisme institusi serta mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem ketatanegaraan bangsa.

Situasi yang berkembang menunjukkan adanya kegelisahan publik, dengan berbagai kritik terhadap kinerja kepolisian yang ramai beredar di media sosial dan menandakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sedang diuji. Ada kekhawatiran bahwa jika kepolisian berada langsung dalam garis komando kepala pemerintahan, akan muncul risiko politisasi yang berpotensi mengaburkan batas antara kepentingan hukum dan kepentingan politik kekuasaan.

Di tengah dinamika tersebut, muncul paradoks ketika sebagian mahasiswa justru mendukung kepolisian berada di bawah kepemimpinan eksekutif tertinggi, padahal sejumlah kasus yang beredar di ruang publik memperlihatkan tudingan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa dalam beberapa aksi demonstrasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai arah independensi institusi kepolisian di masa depan.

Pandangan dari Nesya Marsanita, Sekretaris DPM FKIP UHO

Nesya Marsanita selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan penolakan terhadap penempatan kepolisian di bawah kepemimpinan Presiden dan mendukung penempatan di bawah suatu kementerian.

“Ini jelas ada yang tidak beres. Kita bisa lihat apa yang tengah beredar di media sosial sekarang mengenai kritik masyarakat kepada kepolisian. Ketika polisi berada langsung dalam garis komando kepala pemerintahan, risiko politisasi institusi akan semakin besar,” ujar Nesya.

Dia menyebutkan sejumlah kasus yang mempermalukan institusi, antara lain pembunuhan oknum polisi di Tual, penembakan terhadap masyarakat yang melakukan demonstrasi di tambang di Bombana, tindakan menendang ban saat mahasiswa berdemonstrasi di Pulau Muna, serta tindakan represif Kapolres Bombana terhadap mahasiswa baru-baru ini. Selain itu, ada juga kasus pelanggaran kode etik dan Hak Asasi Manusia lainnya seperti pengedaran narkoba dan pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian.

“Melalui struktur kementerian, kebijakan kepolisian dapat melewati proses administrasi dan pengawasan yang lebih berlapis, sehingga keputusan strategis tidak semata-mata bergantung pada satu pusat kekuasaan,” jelasnya.

Secara historis, tambahnya, kepolisian awalnya terbentuk di bawah Departemen Negara, kemudian berada dalam satuan ABRI, dan setelah reformasi menjadi lembaga mandiri. “Polisi seharusnya berterima kasih kepada mahasiswa karena berkat mahasiswa mereka bisa lepas dari bayang-bayang ABRI, bukan malah melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ucap Nesya.

Meskipun mengakui adanya konsolidasi dari beberapa lembaga mahasiswa dan kemasyarakatan yang menolak penempatan kepolisian di bawah kementerian, dia menilai hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan terhadap masyarakat dan tidak akan merugikan. “Justru akan semakin memperkuat dan memperketat pengawasan terhadap institusi kepolisian,” tandasnya, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan konsolidasi untuk mendukung langkah tersebut.

Pandangan Kritis Umum: Menjaga Seimbang antara Independensi dan Akuntabilitas

Secara luas, narasi yang berkembang dalam perdebatan ini menyoroti kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih kuat dan berlapis. Model penempatan di bawah kementerian diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, menjaga netralitas aparat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Sementara itu, pendukung penempatan di bawah kepemimpinan Presiden menekankan pentingnya koordinasi yang terpadu dalam menangani tantangan keamanan nasional.

Secara keseluruhan, perdebatan ini menjadi bentuk refleksi bersama untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian dan memperkuat prinsip demokrasi melalui sistem pengawasan yang lebih seimbang sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *