Kendari – Pulau Laburoko seluas 42 hektare kini menyisakan jejak tambang yang masih menganga. Bekas galian terlihat jelas di permukaan pulau kecil tersebut, setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Duta Indonusa berakhir pada 27 April 2020.
Meski izin telah habis, pemerintah menegaskan satu hal: kewajiban reklamasi tidak ikut berakhir.
Kepala Bidang Minerba ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasbullah, Sabtu (28/2/2026), menjelaskan bahwa IUP PT Duta Indonusa berlaku sejak 2010 hingga 2020 dan tidak pernah diperpanjang.
“Izin PT Duta Indonusa berlaku 2010 sampai 2020 dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Hasbullah, perusahaan aktif melakukan penambangan saat kewenangan perizinan masih berada di pemerintah kabupaten, yakni periode 2010–2014. Namun setelah kewenangan pengelolaan tambang beralih ke pemerintah provinsi pada 2014, aktivitas perusahaan disebut tidak lagi berjalan hingga izin berakhir pada 2020.
“Pasca 2014 kewenangan ke provinsi dan perusahaan tidak aktif sampai 2020. Setelah 2020, di pulau itu sudah tidak ada IUP lagi,” jelasnya.
Namun perubahan kewenangan, dari kabupaten ke provinsi, hingga kini berada di pemerintah pusat, tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditinggalkan.
“Reklamasi itu wajib dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Harusnya seperti itu, PT Duta Indonusa melaksanakan reklamasi,” tegas Hasbullah.
Jejak Tambang Terverifikasi
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra pada 14 September 2023 mengonfirmasi bahwa Pulau Laburoko memang pernah ditambang saat IUP PT Duta Indonusa masih berlaku. Aktivitas tersebut merujuk pada Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010.
Tim penyidik bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 21 Juli 2023. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, bekas galian tambang terlihat nyata di lapangan—menjadi penanda bahwa eksploitasi pernah terjadi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan tiga saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Tanggung Jawab yang Belum Tuntas
Kini, sorotan mengarah pada kewajiban reklamasi yang belum terealisasi. Di tengah berakhirnya izin dan bergesernya kewenangan tata kelola tambang, publik menanti kepastian: kapan pemulihan lingkungan Pulau Laburoko benar-benar dilaksanakan?
Sebab izin bisa habis, kewenangan bisa berpindah, tetapi kerusakan yang ditinggalkan tetap berada di lokasi yang sama.**
