MUNA BARAT, KABENGGA.ID – Pemerintah Kabupaten Muna Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini diputuskan melalui rapat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta pimpinan OPD di ruang rapat Setda Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Senin (23/2/2026).
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa penyesuaian besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan perkembangan harga beras di sejumlah pasar tradisional.
Adapun rincian zakat fitrah tahun ini sebagai berikut:
Beras premium: Rp42.000 per jiwa
Beras medium: Rp39.000 per jiwa
Beras Bulog (SPHP): Rp35.000 per jiwa
Jagung: Rp16.000 per jiwa
Darwin menekankan bahwa nominal tersebut merupakan batas minimal pembayaran zakat fitrah. Ia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat lebih dari ketentuan tersebut.
“Besaran ini adalah batas minimal berdasarkan harga pasar. Jika ada masyarakat yang ingin membayar lebih, itu menjadi amal ibadahnya,” ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh camat untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan panitia zakat agar penyaluran tepat sasaran, terutama kepada warga yang benar-benar berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu, menjelaskan bahwa kenaikan zakat fitrah tahun ini berkisar antara Rp2.000 hingga Rp4.000 dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2025, zakat beras premium ditetapkan Rp38.000 per jiwa, kini naik menjadi Rp42.000. Beras medium dari Rp35.000 menjadi Rp39.000, beras SPHP dari Rp33.000 menjadi Rp35.000, dan jagung dari Rp12.000 menjadi Rp16.000 per jiwa.
Karimu berharap masyarakat menunaikan zakat melalui amil zakat di desa masing-masing agar pendataan dan distribusi lebih tertib. Baznas Kabupaten Muna Barat juga akan melakukan pengawasan guna memastikan pembayaran terorganisir dan penyaluran berjalan cepat serta tepat sasaran.(DAM)
