Polemik status Pulau Kawikawia akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan Pemprov Sulawesi Selatan menyepakati empat poin strategis sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa wilayah tersebut.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya dimediasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Usai pertemuan tingkat pimpinan itu, Kemendagri bergerak cepat menggelar rapat koordinasi guna merumuskan keputusan bersama yang mengikat kedua belah pihak.
Rapat koordinasi dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil, Raziras Rahmadillah, Jumat (20/2/2026).
Dari daerah, hadir perwakilan Pemprov Sultra dan Pemprov Sulsel, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli gubernur, serta utusan dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dikutip dari laman PPID Sultra, terdapat empat poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut.
Pertama, status Pulau Kawikawia ditetapkan masuk dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan Pulau Kawikawia berada di bawah Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel) dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Sultra).
Ketiga, pulau tersebut akan difungsikan sebagai area bersama dalam penentuan batas daerah dan tata ruang, termasuk dalam aspek administrasi pemerintahan serta pengelolaan keuangan antara kedua kabupaten.
Keempat, apabila terjadi bencana alam, Pemkab Kepulauan Selayar dan Pemkab Buton Selatan sepakat melakukan penanganan secara bersama-sama.
Empat poin kesepakatan ini rencananya akan dituangkan dalam penandatanganan bersama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel serta Bupati Kepulauan Selayar dalam waktu dekat.
Dengan keputusan ini, sengketa administratif yang sempat memicu dinamika antarwilayah tersebut diharapkan benar-benar berakhir, sekaligus membuka ruang kolaborasi baru antara dua provinsi dalam pengelolaan wilayah perbatasan secara adil dan berkelanjutan.
