KENDARI ll KABENGGA.ID, ( 23 Februari 2026 ) – Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara resmi melayangkan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dalam pekerjaan pembangunan talud pada ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo/Horuo–Mantigola, Kabupaten Wakatobi.

Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan langsung di lapangan yang menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan standar teknis dan ketentuan kontrak. Salah satu temuan utama adalah dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk penggunaan pasir lokal yang disebut dilarang berdasarkan Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 untuk pekerjaan pembangunan pemerintah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Ketua Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara, Andi Tenggara, mengungkapkan bahwa kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian serius.

“Kami menemukan susunan batu yang tidak rapat serta adanya rongga pada struktur talud yang berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi. Secara visual, hasil pekerjaan terlihat tidak rapi dan tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pengaduan ini turut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, kasus tersebut juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lembaga tersebut menyatakan kekhawatirannya bahwa kualitas talud yang tidak memenuhi standar berpotensi memicu kerusakan struktur, bahkan membahayakan masyarakat sekitar, khususnya saat musim hujan atau ketika terjadi peningkatan debit air.

Dalam laporannya, pihak pelapor meminta Kejati Sultra untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan teknis dan audit lapangan secara menyeluruh;
  2. Menguji mutu material yang digunakan;
  3. Menindak tegas kontraktor apabila terbukti terjadi pelanggaran;
  4. Memerintahkan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi;
  5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret guna menjamin kualitas pembangunan serta keselamatan masyarakat. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap pembangunan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Andi Tenggara.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *