Kendari- Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari, Selestianus Revliandi, mengecam keras dugaan tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan Kapolres Bombana beserta anggotanya terhadap massa aksi damai di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Insiden itu terjadi saat massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bombana Bersatu menggelar unjuk rasa penolakan terhadap aktivitas PT Sultra Industrial Park (SIP) di Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut sedianya menuju Kantor Bupati Bombana.
Namun saat melintas di depan Polres Bombana, mobil sound massa tiba-tiba dihentikan aparat. Massa yang menyampaikan aspirasi justru disebut mendapat tekanan. Kapolres Bombana bahkan diduga mendatangi mobil komando dan mengamankan salah satu peserta aksi. Sopir dan sejumlah massa disebut dipaksa masuk ke Mapolres.
Pihak kepolisian beralasan tindakan itu dilakukan karena pemberitahuan aksi dinilai terlambat disampaikan.
PMKRI: Bukan Izin, Cukup Pemberitahuan
Selestianus menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Demonstrasi bukan kegiatan yang harus meminta izin negara. Undang-undang hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan permohonan persetujuan. Aparat tidak boleh menyamakan antara ‘memberitahukan’ dan ‘meminta izin’,” tegasnya, Sabtu (22/2/2026).
Ia merujuk Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan penyampaian pendapat di muka umum, serta Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, aturan tersebut menekankan kewajiban pemberitahuan, bukan mekanisme perizinan.
“Jika aksi telah diberitahukan dan berjalan tertib serta damai, maka tidak ada alasan normatif untuk penghentian atau pembubaran,” ujarnya.
Nilai Tidak Profesional, Minta Evaluasi Total
PMKRI Cabang Kendari menilai penghentian massa aksi tidak memenuhi syarat pembubaran karena tidak terjadi gangguan kepentingan umum, keonaran, ataupun huru-hara.
Selestianus menegaskan, aparat seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan menghormati hak asasi manusia dalam pengamanan aksi.
Atas peristiwa itu, PMKRI mendesak Polda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengamanan.
“Kami mendesak Kapolda Sultra segera memberhentikan Kapolres Bombana. Jika tidak, Kapolres sebaiknya mundur karena kami menilai telah gagal menjaga profesionalisme institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Selestianus.
Kasus ini kembali menyoroti polemik penanganan aksi demonstrasi di daerah dan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjamin kebebasan sipil di negara demokrasi.
