KENDARI – Aksi penadahan sepeda motor hasil curian kembali terungkap. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam transaksi motor bodong di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SI (24), ON (29), dan DI (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wuawua.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: 125/II/YAN2.5/2026/SPKT-B/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia.
“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan,” tegas Welliwanto.
Motor Hilang Saat Ditinggal di Indekos
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MO (16), seorang mahasiswi asal Kabupaten Konawe. Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah bernomor polisi DT 3340 WA di halaman indekosnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Namun pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp20 juta dan segera melapor ke Polsek Poasia.
Transaksi Motor Bodong Digagalkan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi adanya rencana transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua.
Petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. ON dan DI lebih dahulu diamankan bersama satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam.
Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut dipastikan merupakan motor hasil pencurian yang dilaporkan korban.
Dari hasil interogasi, ON dan DI mengaku diperintahkan SI untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp7 juta.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SI. Kepada penyidik, SI mengaku membeli motor itu melalui akun Facebook bernama “Sakti Toretto” dengan harga Rp5 juta.
Polisi Dalami Jaringan Penjualan Online
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian dan penjualan kendaraan bermotor melalui media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa dokumen resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi kendaraan tanpa kelengkapan surat sah berpotensi menyeret pembeli ke ranah pidana.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal tentang penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.
