Kendari – Praktik pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah kios di Kota Kendari menjadi sorotan publik. Sejumlah konsumen mengeluhkan adanya pungutan biaya administrasi yang dibebankan kepada pembeli saat melakukan transaksi non-tunai.
Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa warga mengaku diminta membayar tambahan biaya di luar harga barang ketika memilih metode pembayaran QRIS. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan diduga tidak sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau potongan transaksi QRIS merupakan tanggungan merchant, bukan dibebankan kepada konsumen. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak pembeli serta mendorong ekosistem transaksi digital yang adil, transparan, dan akuntabel.
Salah satu warga Kendari mengaku kerap mendapati tambahan biaya antara Rp500 hingga Rp1.000 saat bertransaksi menggunakan QRIS di kios tertentu. Menurutnya, tambahan tersebut tidak diinformasikan secara terbuka sebelum transaksi dilakukan.
“Kadang baru tahu ada tambahan setelah disebutkan jumlah totalnya. Seharusnya dari awal dijelaskan, atau memang tidak boleh dibebankan ke pembeli,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang tengah digencarkan pemerintah. QRIS sendiri dirancang untuk mempermudah transaksi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas inklusi keuangan di berbagai lapisan masyarakat.
Sejumlah konsumen berharap adanya penegasan dan pengawasan lebih ketat dari otoritas terkait agar aturan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan. Mereka menilai, jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat luas.
Selain itu, masyarakat juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan QRIS, baik kepada pedagang maupun konsumen. Edukasi dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman terkait biaya transaksi digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kios yang disebut dalam keluhan konsumen. Publik pun menantikan langkah konkret guna memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas.
Di tengah percepatan digitalisasi ekonomi, konsistensi penerapan regulasi menjadi kunci. Masyarakat berharap Bank Indonesia bersama pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat pengawasan demi menjaga kepercayaan terhadap sistem pembayaran non-tunai di Kota Kendari.(redaksi).
