Koltim – Status keanggotaan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan tajam publik. Anggota dewan berinisial HS itu hingga kini masih tercatat aktif, meski tengah menjalani hukuman pidana di balik jeruji besi.

HS saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Kolaka setelah divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Situasi ini memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin seorang legislator yang sedang menjalani hukuman pidana masih berstatus aktif sebagai wakil rakyat?

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencederai marwah lembaga legislatif, tetapi juga berpotensi mengganggu ritme kerja DPRD Koltim. Secara administratif, kursi tersebut masih terisi. Namun secara faktual, fungsi representasi dan kerja-kerja legislasi dinilai pincang.

Ketua Gerakan Muda Koltim, Alga, menegaskan bahwa status aktif anggota dewan yang tengah menjalani hukuman berpotensi melumpuhkan fungsi kelembagaan. Menurutnya, kekosongan peran di alat kelengkapan dewan seperti komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), hingga panitia khusus dapat menghambat pembahasan agenda strategis daerah.

“Kalau satu anggota tidak aktif secara fisik tetapi masih tercatat aktif, tentu ini menghambat kerja DPRD, termasuk pembahasan perda dan rapat-rapat penting,” tegas Alga kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Menurutnya, lambannya proses tersebut dapat dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak konstituen.

“Selama PAW belum dilakukan, secara teknis masyarakat di daerah pemilihan anggota tersebut kehilangan wakilnya. Aspirasi mereka tidak tersalurkan secara maksimal, baik dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan daerah,” ujarnya.

Dampak lainnya, kata Alga, adalah melemahnya kekuatan fraksi dalam pengambilan keputusan strategis. Berkurangnya satu suara dinilai signifikan dalam rapat paripurna, terutama pada agenda yang membutuhkan keseimbangan atau voting ketat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Koltim yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Koltim, Diana Massi, membenarkan bahwa status hukum anggota DPRD tersebut telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Ia menyebut persoalan tersebut masih dalam proses kajian internal partai.

Namun hingga kini, publik masih menanti langkah tegas—baik dari partai maupun lembaga DPRD—untuk memastikan kepastian hukum, menjaga wibawa institusi, serta menjamin hak representasi masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, pertanyaannya kini mengemuka: sampai kapan kursi wakil rakyat itu dibiarkan kosong secara fungsi, namun tetap terisi secara administrasi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *