Polewali Mandar – Publik di Sulawesi Barat kembali dibuat bertanya-tanya. Penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang menyeret seorang pengusaha ternama berinisial HZ hingga kini belum menunjukkan langkah tegas berupa penahanan, meski status tersangka telah disematkan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sedikitnya 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk tidak asli.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang telah bergulir sekitar sembilan bulan ini justru dinilai publik berjalan lambat. HZ telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha resmi.
Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sejumlah kalangan menilai, transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Penanganan perkara yang terbuka dan profesional diyakini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Polda Sulbar terkait perkembangan proses hukum lanjutan kasus tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan demi keseimbangan informasi.
