KENDARI – Seorang pemuda asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Yogi, telah secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jaringan irigasi bangunan air tanah di Desa Kumapo, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, kepada Polda Sulawesi Tenggara.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Menurut Yogi, laporan ini didasarkan pada bukti awal berupa foto dan video yang menunjukkan dugaan penggelapan material proyek, khususnya pipa yang seharusnya digunakan dalam pembangunan irigasi tersebut.
“Kami memiliki bukti berupa dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan adanya dugaan penggelapan barang berupa pipa. Hal ini menjadi dasar kuat bagi kami untuk melaporkan persoalan ini agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Yogi.
Proyek irigasi yang seharusnya mendukung sektor pertanian dan ketersediaan air bagi masyarakat, kini dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Selain melaporkan secara resmi, pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum. Jika dalam waktu satu minggu tidak terdapat perkembangan signifikan, mereka berencana melakukan aksi sebagai tekanan moral agar penanganan kasus berjalan transparan dan profesional.
“Kami akan melakukan aksi satu minggu setelah pelaporan apabila tidak ada perkembangan yang jelas. Bahkan, jika kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum, kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Pihak pelapor juga meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak terkait serta melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut./FI.
