Kendari — Pergerakan Pemuda Orator Sulawesi Tenggara (Predator Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi yang Ke-3 kali di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 10 Februari 2026, sebagai bentuk protes atas dugaan lambannya penanganan laporan aduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut telah secara resmi dimasukkan ke Kejati Sultra sejak 12 Januari 2026, namun hingga memasuki Februari 2026, belum terlihat adanya langkah hukum yang konkret dan transparan dari pihak kejaksaan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan dinilai sebagai bentuk pembiaran hukum terhadap laporan yang berbasis Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan aduannya, Predator Sultra mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada 8 paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muna. Temuan tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi awal praktik korupsi yang sistematis dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penanggung Jawab Predator Sultra, Sarfan, menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi Kejati Sultra untuk meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Ini bukan laporan berbasis asumsi, ini temuan resmi lembaga negara. Jika Kejati Sultra tidak bergerak, maka publik wajar menduga adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” tegas Sarfan di sela-sela aksi.

Ia juga menekankan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna selaku Pengguna Anggaran tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum atas temuan tersebut.

“Tidak ada alasan berlindung di balik kesalahan teknis atau rekanan. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab utama melekat pada Kepala Dinas. Pemanggilan dan pemeriksaan Kadis PUPR Muna adalah keharusan hukum, bukan opsi,” ujarnya.

Predator Sultra menilai lambannya respons Kejati Sultra berpotensi menciptakan impunitas serta melemahkan fungsi pengawasan BPK sebagai lembaga audit negara.

“Jika laporan masyarakat yang bersumber dari temuan BPK saja dibiarkan mengendap, lalu kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan?” lanjut Sarfan.

Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum justru memperkuat spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Predator Sultra menyatakan aksi ini merupakan peringatan keras kepada Kejati Sultra agar segera bertindak profesional dan terbuka.

“Jika Kejati Sultra tetap memilih diam, maka kami menilai telah terjadi kegagalan penegakan hukum yang wajib dibuka ke ruang publik,” tutup Sarfan.

Menanggapi aksi dan sorotan tersebut, Eki Muh. Hasim dari Kejati Sultra menegaskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh Predator Sultra akan tetap ditindaklanjuti.

“Kami menegaskan bahwa setiap laporan yang dimasukkan secara resmi akan kami tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan administrasi melalui pihak PTSP,” jelas Eki.

Sementara itu, Yudi, selaku Humas Kejati Sultra, menyampaikan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap awal penanganan.

“Laporan yang dimasukkan masih sementara dalam proses penanganan pihak PTSP dan akan kami cek kembali. Pada prinsipnya, laporan tersebut tetap kami tindak lanjuti dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak Dinas PUPR Kabupaten Muna,” ujarnya.

Predator Sultra menegaskan akan terus mengawal proses ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila Kejati Sultra dinilai tidak menunjukkan progres nyata dalam penanganan laporan dugaan Tipikor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *