KENDARI, (11 Februari 2026 ) – Dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) honorer “siluman” di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara memicu gelombang protes. Pergerakan Rakyat Indonesia Berdaulat dan Mandiri (PRIBUMI) Sultra secara terbuka mendesak klarifikasi dan memberi ultimatum 1×24 jam kepada pihak terkait.
Perwakilan PRIBUMI Sultra, Ferli Muhamad Nur, menilai dugaan tersebut mencoreng tata kelola kepegawaian dan berpotensi merugikan keuangan daerah jika tidak segera diluruskan.
“Kami mendesak klarifikasi terbuka kepada publik. Jangan ada kesan saling lempar tanggung jawab atau pembiaran,” tegas Ferli dalam pernyataannya, kepada kabengga.id rabu (11/2/2026).
Menurutnya, tanggung jawab atas tenaga honorer berada pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan. Ia juga menyoroti peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dalam proses administrasi dan verifikasi kepegawaian.
PRIBUMI Sultra menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut dan meminta agar Dishub maupun BKD segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Ferli.
Lebih jauh, PRIBUMI menyatakan akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada penjelasan yang memadai. Mereka menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dishub Sultra maupun BKD Sultra terkait tudingan tersebut.
PRIBUMI Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan membuka ruang partisipasi publik guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.(redaksi).
