Bombana – Polsek Lantari Jaya bersama personel Brimob Polda Sultra Posko Taktis Bombana melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (7/2/2026) pukul 20.00 Wita di Jalan Poros Kendari–Bombana, Desa Lombakasih, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, meresahkan masyarakat, dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta kecelakaan lalu lintas.
Adapun sasaran KRYD meliputi:
• Kejahatan jalanan
• Senjata tajam
• Minuman keras
• Pemeriksaan identitas dan kendaraan
• Penyalahgunaan narkoba
• Balap liar
• Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong/bogar
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor (R2) yang menggunakan knalpot brong/bogar. Terhadap kendaraan tersebut dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya preventif guna memberikan efek jera.
Kapolsek Lantari Jaya IPTU Prasetyo Nento, SH, CPM menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah nyata Polri dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga mengganggu ketentraman warga. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lantari Jaya,” ujarnya.
Polsek Lantari Jaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian terdekat.
