KENDARI — Praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Kendari akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (31/1/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA, yang diduga kuat berperan sebagai penadah aktif sepeda motor hasil kejahatan. Dari tangan pelaku, aparat menyita enam unit sepeda motor bodong yang diduga berasal dari berbagai aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Hasil penyelidikan mengungkap, SA membeli sepeda motor hasil curian dengan harga jauh di bawah pasaran dari pelaku berinisial KG, yang lebih dahulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali oleh SA dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan tersebut telah dijalankan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penadahan sepeda motor hasil curian selama kurang lebih empat tahun, terhitung sejak tahun 2022 hingga saat ini,” ujar AKP Welliwanto.

Polisi menduga SA bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan yang beredar di Kendari dan sekitarnya. Enam unit sepeda motor yang diamankan saat ini menjadi barang bukti awal untuk menelusuri jaringan penadahan yang lebih luas.

Hingga kini, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah tambahan, serta menelusuri asal-usul kendaraan curian yang telah beredar di masyarakat.

Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik curanmor dan penadahan secara konsisten, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Kendari.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *